Berita Medan

Baru Bebas, Pengedar Sabu Kembali Ditangkap, Polisi Sita 7,04 Gram Sabu

Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. 

Tayang:
IST
RESIDIVIS PENGEDAR SABU - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengamankan pelaku pengedar narkotika di kawasan Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026) kemarin. Pelaku berusia 44 tahun itu, diketahui baru menghirup udara segar bebas tahun 2024 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu kembali mendekam di balik jeruji besi. 

Tersangka berinisial MK (44) diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan di dekat rumahnya, Selasa (28/4) lalu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. 

Saa disergap, MK sempat melawan dan meronta-ronta sehingga petugas terpaksa membopongnya.

Dari tangan residivis kambuhan itu, polisi menyita satu paket sabu berukuran besar dengan berat 7,04 gram.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkap bahwa MK merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2024.

"Hasil pemeriksaan, pelaku biasa mengedarkan narkoba di sekitar rumahnya di Jalan Brigjen Katamso," ujar Kompol Rafli melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Setelah bebas dari penjara, MK kembali menjadi pengedar karena tergiur keuntungan. 

Rafli menjelaskan, dari setiap gram sabu yang terjual, pelaku mendapat untung Rp 100 ribu.

Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih memburu jaringan pelaku lainnya, terutama pemasok utama narkoba tersebut.

"Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," tegas Kompol Rafli didampingi Kanit 1 Satres Narkoba, AKP Ruspian.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved