Brigadir J Ditembak Mati

Terbongkar Skenario Ferdy Sambo, Istri Kompol Baiquni Serahkan File CCTV yang Selama Ini Dicari

Istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa menjadi sorotan dengan membawa barang bukti baru soal pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kolase Tribun Medan
Dhani Choirunnisa, Kompol Baiquni Wibowo dan Ferdy Sambo - 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa menjadi sorotan dengan membawa barang bukti baru soal pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kompol Baiquni telah merupakan tersangka obstruction of justice yang sudah menjalani sidang kode etik. 

Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi pemeberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Kompol Baiquni pun telah mengajukan banding atas putusan sidang itu. 

Istri Kompol Baiquni Wibowo tanpa sengaja bongkar skenario busuk Ferdy Sambo. Ternyata berhenti kerja dari perusahaan mentereng ini.
Istri Kompol Baiquni Wibowo tanpa sengaja bongkar skenario busuk Ferdy Sambo. Ternyata berhenti kerja dari perusahaan mentereng ini. (Facebook Baiquni Wibowo)

Namun ada yang mengejutkan dalam sidang Kompol Baiquni, istrinya menyerahkan barang bukti skenario Ferdy Sambo. 

Berdasarkan fakta persidangan, Kompol Baiquni Wibowo berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Sabtu (3/9/2022).

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegasnya.

Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.

Selain pemecatan, dijatuhkan juga sanksi etika yaitu menyatakan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi administratif, yaitu melakukan penempatan khusus terhadap Baiquni selama 23 hari.

Baiquni merupakan mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni menjadi satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

Baiquni dan Chuck Putranto merupakan dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri baru menemukan rekaman itu saat menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus 2022. Rekaman itu sempat dikira telah rusak, namun ternyata Baiquni sudah membuat cadangan di penyimpanan eksternal.

Merujuk laporan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2022, penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah penyidik menggeledah rumah Kompol Baiquni Wibowo pada 9 Agustus lalu.

Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved