Berita Medan

Terjatuh Usai Menjabret Ponsel Milik Seorang Wanita, Dua Pemuda Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Dua pria pelaku jambret di kawasan Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diamankan petugas Polsek Medan Area.

Penulis: Aprianto Tambunan |
HO/Tribun Medan
Wajah kedua pelaku jambret ponsel milik seorang wanita di kawasan Jalan Raya Menteng, Medan, Minggu (11/9/2022). Kini keduanya telah ditahan di Polsek Medan Area. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pemuda pelaku jambret di kawasan Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diamankan petugas Polsek Medan Area, Minggu (11/9/2022).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa lantaran gagal kabur usai menjambret sebuah ponsel milik Irna Syafira (24).

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor sembari berkomunikasi via ponsel dengan temannya melintas di Jalan Raya Menteng sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Usai Diamankan Warga, Satu dari Dua Pelaku Jambret di Depan BCA Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

Tiba-tiba dua orang pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor, datang dari arah belakang langsung merampas ponsel korban.

Usai melakukan aksinya, kedua pria tersebut pun langsung tancap gas bermaksud hendak melarikan diri. Namun, sepeda motor yang mereka tumpangi bersenggolan dengan mobil yang melintas, sehingga membuat kedua pelaku terjatuh.

Sementara korban yang ponselnya dijambret langsung berteriak maling ke para pelaku, hingga mengundang warga untuk menangkap dua pria tersebut sembari menghajarnya.

"Korban mengendarai sepeda motor sambil menggunakan ponsel, tiba tiba dari arah belakang kedua pelaku langsung merampas handphone korban, tapi pada saat bersamaan mobil melintas hingga kedua pelaku bersenggolan dengan mobil tersebut dan terjatuh. Korban pun langsung meneriaki pelaku yang mengundang masyarakat untuk menangkap pelaku, dan sempat di massa warga," ucap Philip, Senin (12/9/2022). 

Sambung Philip, adapun identitas kedua pelaku yakni Aditya Batubara (25) warga Jalan M Yakub Gang Tinik, Medan Perjuangan dan Cristian Manik (24) warga Jalan Gurila Gang Cangak Merah Medan Perjuangan.

Baca juga: Tangkap Pelaku Jambret, Polres Labuhanbatu Sita Senjata Api Revolver dan Dua Senjata Tajam

Saat ini kedua pelaku telah diamankan personil ke Mako Polsek Medan Are untuk dilakukan penyidikan. 

"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan untuk melakukan penyidikan," pungkas Philip. 

Kedua pelaku akan terjerat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 jo Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dsri KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 9 Tahun Penjara. 

(cr29/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved