Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKINI Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ditanggapi soal Temuan Komnas HAM

Temuan Komnas HAM yang menduga Putri ikut menembak hingga orang ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E sempat mencuat

Editor: Salomo Tarigan
HO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan usai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita terkini penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J

Temuan Komnas HAM yang menduga Putri ikut menembak hingga orang ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E sempat mencuat

Tapi teanyar, Arman Hanis yang juga Pengacara Putri Candrawathi membantah Komnas HAM soal dugaan kliennya turut ikut terlibat menembak  Brigadir J di rumah dinas suaminya Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut (Putri Candrawathi tembak Brigadir J)," kata Arman kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Arman menuturkan bahwa alat bukti hingga proses rekonstruksi membuktikan bahwa Putri Candrawathi tak pernah terlibat menembak Brigadir J.

"Karena hal itu juga jelas terlihat dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali disorot karena diduga turut terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dugaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Dia meminta penyidik Polri untuk terus mendalami dugaan keterlibatan pihak ketiga yang turut menembak Yosua.

Menurut Taufan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J. Taufan Damanik membenarkan adanya peluang Putri Candrawathi ikut menembak Yosua.

"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujar Taufan dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam.

5 Hal Penting Rekomendasi Komnas HAM

Update berita terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komnas HAM yang ikut melakukan penyelidikan terkait kamatian Brigadir J mengungkap hasil kerjanya ke Presiden Jokowi.

Ada lima rekomendasi yang disampikan Komnas HAM kepada  Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi .

Baca juga: Dokter Bocorkan Keanehan Bagian Tubuh Raja Charles III, Jarinya Membesar Disebut Jari Sosis

Rekomendasi itu diberikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

Taufan menyebut rekomendasi itu didasari oleh hasil pengumpulan fakta yang telah dikumpulkan pihaknya.

Dari situ, ada dua kesimpulan yang didapat yakni terjadi extra judicial killing alias pembunuhan di luar hukum dan adanya obstruction of justice yang sistematik.

"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh pendidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ucap Taufan.

Dengan ini, Taufan berharap proses pengadilan akan menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Adapaun lima rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo:

1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain. Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami.

2. Meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala.

3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM.

4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri

5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Taufan menyadari, undang-undang terkait kekerasan seksual baru diputuskan tahun 2022 ini. Maka dari itu, pihaknya menilai dibutuhkan kelengkapan infrastruktur yang baik dan Polri wajib memastikan segala kesiapannya berjalan dengan semestinya.

"Karena ini merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/ Igman Ibrahim)

BERITA TERKINI Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ditanggapi soal Temuan Komnas HAM

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved