Kasus Pembunuhan Brigadir J
Memanas, Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Melawan, Berani Cabut Sejumlah Poin BAP
Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap, Sosok Ini Sempat Tak Digaji Angelina Sondakh saat Ibu Keanu Massaid Alami Krisis Keuangan
Baca juga: Artis Cantik Ini Akhirnya Cerai usai Merasa Diselingkuhi Suaminya yang Kepincut Pengasuh Anaknya

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J