Sidang Kerangkeng Manusia
SEMBILAN Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda
Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin pada Selasa (13/9/2022) di PN Stabat, ditunda.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ade Saputra
SEMBILAN Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin pada Selasa (13/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, ditunda.
Pasalnya, para saksi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangannya dalam sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut tidak dapat hadir.
Adapun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Halida Rahardhini, menyidangkan berkas perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Dewa PerangingAngin, Hendra Surbakti, berkas perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring, dan berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin.
JPU, Indra Ahmadi Efendi saat dikonfirmasi di luar ruangan sidang menyebut ada sembilan orang saksi yang tidak hadir.
"Pemeriksaan saksi berkas perkara TPPO sebanyak lima orang, dari berkas perkara terdakwa Hermanto dua orang saksi, dan berkas perkara Dewa Perangin-Angin dua orang. Totalnya sembilan orang saksi," ujar Indra.
Lanjut Indra, masing-masing saksi dari tiga berkas perkara tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua hingga tiga kali.Â
"Masing masing saksi sudah dua sampai tiga kali pemanggilan. Namun kesembilan saksi semua tidak hadir," ujar Indra.Â
Langkah selanjutnya menurut Indra, JPU akan terus berupaya menghadirkan saksi-saksi tersebut.
"Kita upayakan hadir. Kemudian sidang besok, Rabu (14/9/2022) akan menghadirkan saksi ahli, biar cepat persidangannya jadi saksi ahli dulu kita hadirkan. Jadi untuk persidangan hari ini ditunda," ujar Indra.
"Untuk saksi yang tidak hadir hari ini, tidak ada memberikan alasan," sambungnya.Â
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi tidak mau berkomentar banyak atas ditundanya persidangan pada hari ini.
"Kita gak mau berkomentar soal itu biarlah wewenang majelis. Tapi tadi jelas majelis menyampaikan bahwa satu kali lagi JPU diberikan kesempatan menghadirkan saksi, jika tidak hadir juga, maka di tinggal," ujar Mangapul.Â
Kemudian Mengapul menambahkan, pihaknya berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli dalam berkas perkara TPPO.
"Kita berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli di perkara TPPO. Kalau di berkas nomor 467/468 ada saksi ahli, tidak ada saksi ahli pidana di situ. Saksi ahli yang mau di datangkan JPU yaitu saksi ahli dari Jakarta," tutup Mangapul.
(cr23/tribun-medan.com)
Â
Sidang Kerangkeng Manusia
Sembilan Saksi Tak Hadir
Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif
Bupati Langkat Nonaktif
Jadi Saksi, Terbit Rencana Bantah Kerangkeng Manusia Miliknya, Justru Sebut Program Salah Satu OKP |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda Lagi, Ada Apa ? |
![]() |
---|
BEGINI BIADABNYA Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif, Siksa Tahanan Sampai Mati Lebam-lebam |
![]() |
---|
Kasus Kematian Sarianto Ginting di Kerangkeng Manusia, Sepupu Korban dan Sopir Ambulans Jadi Saksi |
![]() |
---|