Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tak Terima AKBP Jerry Siagian Dipecat, Polda Pimpinan Fadil Imran Siap Beri Bantuan Hukum
memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat Polri, Polda Metro Jaya tak tinggal diam.
Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian usai dipecat dari Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.
Baca juga: BARU Juga jadi Raja, King Charles III Sakit-sakitan Idap Penyakit Langka, Jari Bengkak jadi Sorotan
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," lanjut Zulpan.
Baca juga: Buntut Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Baca juga: Dibongkar Bripka RR, Terungkap Pelukan Ferdy Sambo dan Putri Cuma Akting, Fakta Bagi-bagi Uang
Selain itu, ia menuturkan terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tidak Panik Soal Kebocoran Data Negara Akibat Ulah Hacker Bjorka
Baca juga: Akhirnya Ivan Gunawan Jawab Sosok Pria Simpanan 15 Tahun, Foto Igun Berduaan di Pantai
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul.
Baca juga: Artis Cantik Nikah Usia 18 dengan Gaun Senilai 17 M, 2 Tahun Nikah Dicibir Mulut Jahat Warganet
Ia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam atau rampung pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.
AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Baca juga: Dibongkar Bripka RR, Terungkap Pelukan Ferdy Sambo dan Putri Cuma Akting, Fakta Bagi-bagi Uang
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang. Hasil sidang etik itu adalah AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.