Berita Artis
PEMKAB Deli Serdang Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkab Deli Serdang memperpanjang batas waktu jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang memperpanjang batas waktu jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat.
Hal ini lantaran capaian realisasi penerimaan pada tahun ini masih jauh dari target. Diharapkan perpanjangan batas waktu jatuh tempo ini bisa menambah realisasi penerimaan yang lebih besar lagi.
" Ia betul, jatuh tempo diputuskan diperpanjang. Sudah ada SK dikeluarkan Pak Bupati. Ya untuk membantu masyarakat jugalah, "ucap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Edi Jamian Rabu, (14/9/2022).
Baca juga: POLISI Ungkap Kendala Kasus Murid SD Dirudapaksa, Sebut Ibu Korban Terlalu Ikut Campur
Edi menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya berakhir tiap tahunnya tanggal 31 Agustus. Pada saat ini perpanjangan jatuh tempo pembayaran diberi perpanjangan selama dua bulan. Karena itu terakhir jatuh tempo sampa tanggal 31 Oktober.
"Diperpanjang supaya masyarakat juga bisa bayar lagi. Diperpanjang inikan supaya masyarakat tidak kena denda. Kalau sudah lewat jatuh tempo ya barulah kena denda, "kata Edi Jamian.
Hingga saat ini Edi menyebut pada akhir 31 Agustus lalu realisasi capaian penerimaan PBB hanya Rp 192 Miliar.
Karena hal itu dilakukan perpanjangan jatuh tempo ini. Meski masih Rp 192 Milyar jumlah capaiannya namun Edy menyebut capaian ini sudah sama dengan besaran realisasi penerimaan pada akhir tahun 2021.
"Kalau sekarang sudah hampir 195 Milyar. Ya ini masih bisa lebih banyak lagilah kan masih ada beberapa bulan lagi (sampai akhir tahun). Sudah dua tahun lalu juga kan ada perpanjangan jatuh tempo karena kondisi covid itu,"ucap Edi.
Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Singgung Harimau Sumatera, Imbau BBKSDA Tuntaskan Masalah Ini
Informasi yang dihimpun hingga 9 September 2022 realisasi capaian penerimaan PBB masih 194,5 Milyar. Angka ini masih 38,36 persen dari target yang dipasang sebesar 507 Milyar.
Masih rendahnya realisasi penerimaan PBB ini mempengaruhi besaran realisasi penerimaan pajak daerah.
Terhitung dari seluruh sektor capaiannya baru tembus diangka Rp 565,8 Milyar atau masih 46,90 persen dari target 1,2 Triliun.
(dra/tribun-medan.com)