Berita Persidangan

SIDANG Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Dokter Forensik Pastikan Ada Kekerasan Berujung Maut

Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali berlangsung di PN Stabat

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Saksi ahli Dokter Spesialis Forensik dr H Mistar Ritonga (baju putih) memberikan kesaksian di sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022).

Persidangan yang sempat ditunda pada Selasa (13/9/2022) semalam, kembali digelar dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Agenda persidangan atas terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti yang terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, memasuki babak baru yaitu, mendengarkan keterangan saksi ahli Dokter Spesialis Forensik dr H Mistar Ritonga. 

Baca juga: KEISYA Levronka Sebut Jijik Lihat Tingkah Laku Marshel Widianto saat Goda Dirinya

Keduanya terdakwa didakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.

Di hadapan majelis hakim saksi ahli menjelaskan bahwasanya saat dilakukan pemeriksaan atau autopsi pada tubuh korban Sarianto, ada ditemukan bekas tindak kekerasan.

Dan hal tersebut terlihat pada bagian tulang kepala antara lain pada pipi sebelah kiri, lengan dan bagian dada. 

"Tindak kekerasan yang sangat jelas identik terlihat pada bagian tulang kepala," ujar Mistar dihadapan ketua majelis hakim. 

Baca juga: RORO Fitria Akhirnya Resmi Gugat Cerai Suaminya padahal Umur Bayinya Belum Genap Satu Bulan

Lebih lanjut dijelaskannya, hal tersebut dapat diketahui dari adanya perubahan warna dari tulang, akibat hemoglobin sehingga terjadinya perubahan warna pada tulang menjadi gelap.

Patahan tulang juga terlihat dari tubuh mayat, dan patah tulang dialami sebelum korban meninggal atau mengalami kekerasan fisik ketika masih hidup.

"Bekas kekerasan terlihat dominan pada bagian kepala seperti di tulang alis, pipi, rahang, tulang leher ruas ketujuh, dan juga mengalami patah tulang rusuk bagian kiri serta kanan di tulang belakang juga ada ditemukan bekas penyiksaan," ujar Mistar. 

Lanjut Mistar, pada bagian tulang tengkorak saat dibuka masih ada jaringan otak, walau sudah membubur dan masih bisa diteliti, jika pada bagian kepala tersebut ada resapan darah.

"Adanya pendarahan dibagian kepala bisa diakibatkan pukulan atau benturan, saat korban masih hidup," ujar Mistar. 

Disinggung soal kematian Sarianto Ginting saat berada didalam kolam, Mistar tidak bisa memastikan secara pasti, karena organ tubuh sudah tidak fresh lagi.

Sementara itu Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dokter spesialis forensik, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya. 

"Saksi ahli forensik yang menyampaikan temuannya dalam artian hanya melakukan pemeriksaan terhadap hasil dari penggalian kubur. Jadi temuan yang disampaikan terkait apa yang terdapat di tulang belulang dan sebagainya, dan hal tersebut berkesesuaian dengan fakta persidangan tersebut," ujar Mengapul. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved