Brigadir J Ditembak Mati

Dituduh Terima Uang Dalam Kasus Brigadir J, Ahmad Taufan: Tugas Komnas HAM Sudah Selesai. . .

Termasuk tuduhan telah menerima uang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video Instagram
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ingatkan kasus Ferdy Sambo bisa bebas di persidangan karena dia bukan orang sembarangan. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun membongkar adanya kejanggalan dari hasil temuan Komnas HAM tersebut. Di antaranya terkait tempat kejadian di Magelang, dan konteksnya yang dikaitkan dengan relasi kuasa.

Komnas HAM: Ferdy Sambo Diduga Kelainan Jiwa

Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan, secara psikologis Ferdy Sambo merasa dirinya bisa merekayasa kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Psikologis (kejiwaan) Sambo ini dikarenakan pengaruh kekuasaan jabatan Kadiv Propam yang dia jabat.

"Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar," kata Taufan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menduga Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan bisa kontraproduktif dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022). “Pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif,” ucap Reza.

Dalam keterangannya, Reza mengatakan riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.

“Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan,” jelasnya.

“Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri.”

Oleh karena itu Reza menuturkan soal dugaan Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan mungkin saja ada.

Tapi, tegas Reza, Sambo tidak akan bisa menggunakan Pasal 44 KUHP jika memang mengalami masalah kejiwaan.

Mengutip bunyi Pasal 44 KUHP,  orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.

“Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP,” ucap Reza.

Apalagi, sambung Reza, kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti Komnas HAM,  maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved