Istri Bunuh Suami

FAKTA-Fakta Anita Manullang Bunuh Suami demi Selingkuhan, Sudah 3 Bulan Jalin Hubungan Terlarang

Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menangkap pembunuh Harlen Sinaga (48), yang ditemukan tewas di kubangan sawah di Kecamatan Doloksanggul.

TRIBUN MEDAN/HO
Kolase Anita Manullang dan Hinsa Sianturi ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menangkap pembunuh Harlen Sinaga (48), yang ditemukan tewas di kubangan sawah di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Adapun pelakunya tak lain istri korban, Anita br Manulang (46) dan selingkuhannya Hinsa Sianturi (50).

Polisi mengungkap motif pembunuhan Harlen Sinaga ialah 'Cinta Terlarang' antara Anita br Manulang dengan selingkuhannya, Hinsa Sianturi.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master Purba menyebut keduanya merencanakan pembunuhan sejak 26 Agustus lalu untuk membunuh Harlen atas permintaan Anita br Manulang.

Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca Besok 16 September 2022 di Medan, Hujan Siang dari Siang hingga Dini Hari

"Dari hasil pendalaman terungkap pelaku Anita br Manulang yang bersepakat dan menyuruh pelaku utama Hinsa melakukan pembunuhan terhadap korban di perladangan yang telah mereka rencanakan,"kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Master Purba, Kamis (15/9/2022).

Kolase Anita Manullang dan Hissa Sianturi ditangkap
Kolase Anita Manullang dan Hissa Sianturi ditangkap (HO)

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan handphone, antara Hinsa dan Anita telah terjadi perselingkuhan.

Pelaku Hinsa pun berencana menikahi Anita setelah Harlen Sinaga, suami Anita tewas.

"Berkeinginan untuk membunuh korban dengan alasan tersangka Hinsa Sianturi akan menikahi tersangka Anita Br Manulang,"katanya.

Akibat kejadian ini korban mengalami sejumlah luka di kepalanya diduga dipukul menggunakan balok kayu sebanyak tujuh kali.

Anita Manulang dan Hinsa Sianturi Sudah 3 Bulan Menjalin Hubungan Terlarang

Hinsa Sianturi mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan istri korban selama tiga bulan.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun."

Baca juga: Hotman Paris Murka Lihat ASN Tendang Sepeda Motor Wanita hingga Jatuh: Polisi Segera Bertindak!

Sudah Direncanakan sejak 26 Agustus

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, pembunuhan Harlen Sinaga sudah direncanakan oleh istri dan selingkuhannya pada 26 Agustus lalu.

Keduanya pun sudah menjalin hubungan gelap selama tiga bulan sebelum akhirnya berniat kawin setelah suami Anita br Manulang itu tewas.

"Pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan dan termasuk Anita menantang pelaku Hinsa Sianturi kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Kamis (15/9/2022).

Hinsa Sianturi (tengah) pelaku pembunuhan terhadap Harlen Sinaga, yang juga selingkuhan istri korban saat diamankan petugas Polres Humbahas.
Hinsa Sianturi (tengah) pelaku pembunuhan terhadap Harlen Sinaga, yang juga selingkuhan istri korban saat diamankan petugas Polres Humbahas. (HO/Tribun Medan)

Kepada penyidik, istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya merasa tersinggung saat pertemuan keluarga, pada 20 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang Anita ke pelaku Hinsa menjadi pemicu kuat pembunuhan.

Sementara motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.

"Dan muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," terang Achmad.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Achmad.

Sebelumnya, jenazah Harlen Sinaga ditemukan penuh luka di wajah dan kepala di sebuah kubangan di Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Kemudian jasad korban dibawa ke rumah sakit guna keperluan otopsi. Setelah diperiksa ternyata banyak ditemukan kejanggalan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas kemudian berhasil mengantongi indentitas pelaku pembunuhan.

Petugas pun langsung menangkap pelaku berinsial Hinsa di salah satu warung di Desa Janji, Dolok Sanggul.

Saat diinterogasi Hinsa mengaku disuruh oleh seorang wanita berinsial Anita br Manulang. Anita sendiri merupakan istri sah korban.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan yang dilakoni Anita Manullang dan selingkuhannya Hinsa Sianturi terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Kala itu, Anita Manullang menantang selingkuhannya untuk membunuh suami sahnya.

Alasan Anita Manullang ingin membunuh suaminya karena faktor ekonomi dan ingin menikah dengan Hinsa Sianturi.

Menjawab tantangan Anita Manullang, Hinsa Sianturi pun mengamininya.

Mereka kemudian menyusun rencana untuk membunuh Harlen Sinaga.

Pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu, tersangka Hinsa Sianturi kemudian menghabisi nyawa Harlen Sinaga di kawasan perladangan.

Kolase foto Anita Simanullang dan selingkuhannya Hissa Sianturi
Kolase foto Anita Simanullang dan selingkuhannya Hissa Sianturi (HO)

Korban diduga dihantami benda tumpul hingga terkapar.

Seusai membunuh korban, Hinsa Sianturi pergi dari lokasi.

Jenazah korban dibiarkan tergeletak di dalam kubangan yang ada di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. 

Sekira pukul 18.00 WIB di hari yang sama, jenazah korban kemudian ditemukan oleh saksi Renta Simanullang dan Lambok Simanullang.

Bahkan, disebutkan pula, bahwa saat itu istri korban Anita Manullang sempat ikut menyaksikan penemuan jasad suaminya. 

"Kedua saksi sempat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, Rabu (14/9/2022).

Setelah menemukan jenazah korban, saksi dan warga kemudian menghubungi polisi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah luka di wajah dan tubuh korban.

Atas temuan itu, polisi meyakini bahwa korban telah dibunuh.

Terungkap dari pesan di HP

Dalam mengungkap kasus ini, polisi sempat memeriksa 20 orang saksi, termasuk istri korban.

Saat itu polisi menyita handphone milik Anita Manullang.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan pesan singkat Anita Manullang kepada selingkuhannya Hinsa Sianturi.

Belakangan terungkap, bahwa Anita Manullang bekerjasama dengan Hinsa Sianturi membunuh korban.

"Jadi istri korban AM sempat menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka (AM dan HS) akan menikah," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.

Menjawab tantangan itu, HS kemudian menghabisi Harlen Sinaga di perladangan.

(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved