Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok Ini Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan, Digelar Minggu Depan

Bakal Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Dipimpin Sosok Ini

KompasTv
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik Polri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Namun, usai keluar putusan PTDH, Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas pemecatan terhadap dirinya.

Kini, Ferdy Sambo pun tengah bersiap kembali menjalani sidang kode etik terkait pemecatan dirinya dari Polri.

Untuk diketahui, Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pekan depan.

Adapun nantinya Jenderal Bintang 3 yang kembali bakal memimpin sidang tersebut.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Mendadak PPATK Didesak Periksa Rekening Ferdy Sambo oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Ada Apa?

SOSOK Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Punya Sepak Terjang Cemerlang. Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3
SOSOK Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Punya Sepak Terjang Cemerlang. Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3 (Tribun Medan)

Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.

Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.

"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum,

bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, munggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Publik pun kini menantikan hasil sidang kode etik Ferdy Sambo.

Pasalnya, kini kasus kematian Brigadir J tengan menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Sule dan Lina Jubaedah Nikah Lagi, Putri Delina Ungkap Penyesalan Terbesar Saat Sang Ibu Masih Hidup

Baca juga: Sule Mendadak Ubah Penampilannya Usai Bercerai dengan Nathalie Holscher, Ada Apa?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat))

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved