Brigadir J Ditembak Mati

Saksi Mata Penting, Anak Anggota DPR RI Ini Ternyata Orang Pertama Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J

Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

HO
Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kode etik personel Polisi yang terlibat dalam sekenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat terus bergulir.  

Sejumlah anggota Polisi yang terlibat banyak telah mendapatkan sanksi mulai dari sedang hingga berat. 

Satu sidang kode etik yang menarik perhatain yakni persidangan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).  

Ipda Arsyad sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022). Majelis hakim menunda sidang lanjutan. 

Namun, sidang yang rencananya digelar pekan ini batal, karena Ipda Arsyad memohon penundaan waktu dengan alasan sakit. 

Ipda Arsyad merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG)

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.

Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit ambeien.

Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Baca juga: ARYA Saloka Kembali Jadi Aldebaran, Tapi Hilang Ingatan, Penonton Ikatan Cinta Akui Bosan

Baca juga: JAM TAYANG Barcelona Vs Elche Liga Spanyol Malam Ini, Potensi Gusur Real Madrid, Xavi Yakin Menang

Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang menjabat Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan anggota Polisi yang melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akpol batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan tersebar di media sosial diunggah Instagram Lambe Turah bersama para polisi yang melanggar kode etik lainnya.

Diketahui juga Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Baca juga: DISINDIR Perdana Menteri India, Putin Menunduk dan Berjanji Akhiri Perang di Ukraina Secepat Mungkin

Baca juga: FANTASTIS, Pantas Korupsi, Biaya Politik Pencalonan Kepala Daerah Rp 30 Miliar hingga Rp 100 Miliar

97 Polisi Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya mengahalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J. 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.

Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi.

Dalam RDP, Kapolri juga menjelaskan polri telah memeriksa 52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved