News Video
Siapa yang Menembak Pakai Senjata Jenis Luger ke tubuh Brigadir J?
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat itu menyebut telah teridentifikasi jenis senjata lain selain senjata Glock 17 dan HS 9.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kabar dugaan bahwa adanya penembak lain dalam pembunuhan terhadap Brigadir J, sempat diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beberapa waktu lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat itu menyebut telah teridentifikasi jenis senjata lain selain senjata Glock 17 dan HS 9.
Ahmad Taufan menyebut di tubuh Brigadir J ditemukan amunisi dari jenis pistol antik jenis Luger.
Lalu siapa yang menggunakan senjata antik tersebut, Ferdy Sambo ataukah memang ada eksekutor ketiga dalam pembunuhan terhadap Brigadir J?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga kuat pemilik senjata api Luger adalah Ferdy Sambo.
Sebab pistol Luger adalah pistol antik buatan Jerman yang hanya mungkin dimiliki oleh orang yang cukup lama berkecimpung di persenjataan.
“Jadi orang-orang yang punya koleksi senjata seperti itu adalah orang yang berlatar belakang bahwa dia sejak dulu sudah menguasai persenjataan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Siapa yang sejak dulu sudah menguasai persenjataan yaitu adalah ayahnya Ferdy Sambo, (Ayahnya) Ferdy Sambo itu kan, pensiun terakhir kan adalah mayor jenderal, jadi kemungkinan besar dia bisa mengkoleksi senjata-senjata kuno, era-era 1800 sampai 1990.”
Maka itu, lanjut Kamaruddin, untuk menuntaskan kerumitan pembunuhan berencana Brigadir J perlu dilibatkan TNI dan PPATK.
Menurut Kamaruddin, TNI dikenal disiplin dan sportif.
Menurut Kamaruddin akan berbeda nasib perwira Polri yang tidak pandai menjilat dalam tugasnya.
“Yang kerjanya baik-baik tidak pandai menjilat sehingga tidak (mendapatkan) jabatan yang VIP, kan begitu,” kata Kamaruddin.
Hal ini penting sebagai kunci untuk mengetahui siapa pemilik senjata api jenis Luger yang amunisinya teridentifikasi di TKP, selain dua Glock 17 dan HS 9.
Pernyataan itu disampaikan oleh Bambang Rukminto pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Menurut Bambang, saksi dari para pelaku obstruction of justice akan mempermudah pengungkapan kasus lantaran CCTV dan TKP sudah sangat rusak dalam hal ini.
“Saksi-saksi bukan hanya dari pelaku yang sudah ditersangkakan, tapi juga para pelaku obstruction of justice, ini yang mungkin bisa lebih dikembangkan,” ucap Bambang Rukminto.
“Tanpa itu, kelihatannya akan kesulitan sekali, karena CCTV maupun TKP sudah sangat rusak dalam hal ini.”
Apalagi masih banyak hal yang janggal dan tidak nyambung dalam penanganan kasus Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Polri.
Sehingga penyidik memang harus bekerja lebih keras lagi untuk mencari siapa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terkait dengan kasus ini kan banyak hal yang masih janggal dan masih tidak nyambung ya, konstruksi peristiwanya dan bukti-bukti di lapangan itu tidak nyambung gitu,” ucap Bambang Rukminto.
“Makanya memang penyidik ini, memang harus bekerja lebih keras lagi untuk mencari siapa itu (yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J).”
Bambang Rukminto menyampaikan, Luger adalah jenis senjata api produksi lama.
Bambang mengatakan, senjata ini bahkan nyaris tidak digunakan oleh perwira Polri.
Menurutnya, tidak semua orang bisa memiliki senjata seperti itu kecuali orang-orang yang memiliki aset dan kesenangan tersendiri terkait koleksi senjata.
“Ini senjata lama seperti itu, nyaris tidak digunakan kawan-kawan kepolisian. Artinya, ini bisa jadi senjata-senjata koleksi seperti itu,” ujar Bambang.
“Siapa yang memiliki Luger ini sangat penting, karena tidak semua orang bisa memiliki senjata yang antik seperti itu, kecuali orang-orang yang memiliki aset dan memiliki kesenangan tersendiri terkait koleksi senjata.”
Sebagai informasi, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang banding atas putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan sidang banding akan dilaksanakan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Dan direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," jelas Dedi.
Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.
Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo.
"Jangan disebut namanya, yang penting bintang 3," imbuhnya. (*)