Bocah Terpapar HIV
Diduga Jadi Budak Nafsu, Bocah 12 Tahun Juga Sering Dianiaya Bahkan Ditelanjangi Orang Terdekat
Bocah perempuan berusia 12 tahun dijadikan budak nafsu dan diduga diperdagangkan hingga sering ditelanjangi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial JA, yang diduga dijadikan budak nafsu dan sempat disinyalir dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) ternyata sering dianiaya dan ditelanjangi.
Penjelasan soal dijadikan budak nafsu itu terungkap setelah kasus ini mulai bergulir di Polrestabes Medan.
"Berdasarkan keterangan korban, dia sering mendapatkan tindakan kurang baik, sering dipukul, disiksa oleh keluarga nya sendiri," kata Ketua Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI), David Ang, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Memilukan, Bocah Perempuan 12 Tahun di Medan Diduga Dijual ke Acek-acek Hingga Terpapar HIV/AIDS
Baca juga: Bocah Perempuan Dijual ke Acek-acek Diduga Jadi Budak Nafsu dan Terpapar HIV/AIDS, Kasat: Kami Usut
David mengatakan, dalam kasus ini sudah tiga orang yang dilaporkan.
Mereka yang dilaporkan masing-masing L, A dan B, selaku pacar mendiang ibu JA.
Menurut pengakuan JA, ternyata ia juga pernah dilecehkan oleh B, pacar ibunya.
Sehingga, patut diduga bahwa B ini turut menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap JA.
"Kami sudah bicara dengan korban, ada beberapa orang terdekat dari korban yang kami duga sebagai tersangka, ada tiga orang," ujar David.
Tenggorokan korban dipenuhi jamur
Menurut Tim Fortune Community, Sri Wati, bahwa kondisi JA saat ditemukan sangat memprihatinkan.
Tubuhnya kurus kering, dan si anak tidak bernafsu makan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa JA ini terpapar HIV.
Di bagian tenggorokannya terdeteksi banyak jamur.
"Dari tenggorokan sampai ke lambungnya itu semua jamur. Jadi dilakukan lah cek lebih lanjut lagi, ternyata memang positif si JA ini mengidap penyakit yang itu (HIV)," kata Sri Wati.
Karena kondisi yang begitu memprihatinkan, JA sampai tak bisa makan.
Tiap kali nasih masuk ke dalam mulutnya, si bocah malang ini tak bisa mengunyah.
Ia selalu kesakitan ketika mengonsumsi sesuatu, akibat jamur yang begitu banyak menumpuk di tubuhnya.
"Kalau sudah kesakitan, dia suka merintih seperti anak kecil," kata Sri Wati.
Mengetahui kondisi JA yang begitu parah, mereka kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Setelah mendapat perawatan, jamur yang ada di tenggorokan hingga lambungnya sudah mulai berkurang.
JA kemudian rutin mengonsumsi vitamin anti virus.
"JA sudah agak pulih, jadi kita kasih dia tempat di salah satu yayasan. Pengobatan tetap berlanjut, karena dia pulang tiga hari balik lagi. Konsultasi kelanjutan nya," sebutnya.
Sri menambahkan, kedepannya Fortune Community masih berupaya mencari tempat yang bisa menampung JA dan korban HIV lainnya.
"Kita lagi usaha untuk penampung anak seperti dia ini, karena di sini belum ada penampungan khusus untuk anak ini," pungkasnya.
Polrestabes Medan janji usut tuntas kasus ini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa berjanji mengusut tuntas kasus ini.
Kata Fathir, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nenek korban.
"Para saksi sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian visum juga sudah kita ambil. Secepatnya kami upayakan untuk menuntaskan masalah ini," terang Fathir.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, mantan Kapolsek Medan Baru ini belum mau menjabarkan secara detail.
Kata dia, penetapan tersangka bisa dilakukan setelah para saksi, termasuk terlapor diperiksa.
Komnas PA bentuk tim
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa dirinya sudah membentuk tim untuk memantau dan mendampingi korban.
Kata Arist, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komnas PA Sumatera Utara guna memberikan pendampingan psikologis terhadap JA.
"Kami juga mendesak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan pelaku yang turut merudapaksa korban," kata Arist.
Ia mengatakan, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pelakunya, kata Arist, harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
Karena pelaku disebut adalah orang dekat, maka, kata Arist, hukumannya bisa ditambah 1/3 dari hukuman pokok.
"Pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban," pungkasnya.(tribun-medan.com)