Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Babak Baru Irjen Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Sidang Banding Digelar Hari Ini Menentukan Nasib Sambo
Proses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari institusi Polri digelar hari ini.
TRIBUN-MEDAN.com- Proses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari institusi Polri digelar hari ini.
Hasil Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) banding ini bakal menentukan nasib Ferdy Sambo
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu bakal dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Namun begitu, dia masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.