Polres Palas
Edarkan Sabu, Narkoba Polres Palas Ciduk Wanita di Desa Bulu
Satres Narkoba Polres Palas menciduk seorang pengedar sabu-sabu berjenis kelamin wanita di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas
Edarkan Sabu, Narkoba Polres Palas Ciduk Wanita di Desa Bulu
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Satres Narkoba Polres Palas menciduk seorang pengedar sabu-sabu berjenis kelamin wanita di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas). Wanita tersebut ditangkap pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang beredar bahwasanya di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
"Mendapat informasi personel Sat Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Agus, Senin (19/9/2022).
Lanjutnya, diamankan 1 orang pengedarnya berjenis kelamin perempuan berinisial SPD (48) Warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Bersamanya telah diamankan barang bukti 8 plastik klip transparan diduga berisikan Narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram, uang tunai Rp 28 ribu, 3 buah bong, 1 buah kaca pirex, dan 1 unit handphone android merk Oppo warna merah.
Di mana, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berani mengedarkan Narkoba, sekalipun sesuai alasannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, SPD (48) perempuan ini terpaksa mendekam di Sat Narkoba Polres Padang Lawas, guna dilakukan proses selanjutnya.
"Dan kepada terduga sebagai pengedar narkoba, SPD (48) akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)