Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Ferdy Sambo Dipecat, Banding Ditolak, Masih Ada Usaha Suami Putri Candrawathi Lawan Keputusan Polri?

Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat. Inilah Akhir Perjuangan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri?

HO
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah permohonan banding ditolak di sidang komisi banding Polri. Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo. BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat 

Semua personel polisi dari tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan.

Setelah itu, pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.

"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru," kata Muradi.

"Semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan."

Itulah sebabnya, kata Muradi, polisi harus serius dalam menangani kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo.

Sebab, dengan keseriusan Polri, kepercayaan publik bisa dikembalikan.

"Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden," ujar Muradi.

"Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul."

Karena itu, kata Muradi, tidak ada alasan lain bagi pihak kepolisian untuk tidak serius dalam menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," kata Muradi.

Adapun dalam kasus ini, Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Alami Musibah Saat di New York: Gimana Nih Sudah Ah Males Pusing

Baca juga: Teddy Pardiyana Dilapor Anak Tiri atas Penggelapan Dana, Rizky Febian Akui Siap Urus Adik Sambungnya

Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan
Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan (Ho/ Tribun-Medan.com)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas TV dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved