Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Polri memastikan menggelar sidang banding terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com - Polri memastikan menggelar sidang banding terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.
Sidang banding yang telah diajukan Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Keluarga Brigadir J Lelah
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merupakan sosok terdepan dan berani blak-blakan membela kasus kematian kliennya yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan menohok soal kelompok Ferdy Sambo melalui kanal YouTube UyaKuya TV.
Ia membongkar kenapa kasus Ferdy Sambo sulit dibongkar penyidik Polri hingga menjadi sosok yang ditakuti oleh para jenderal di tubuh polri.