Dugaan Ijazah Palsu
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Polda Sumut melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution pada Breskrim Polri
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Razman Arif Nasution masih berjalan.
Terkini, kasus dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution yang dilaporkan Syamsul Chaniago itu ditarik dari Polda Sumut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ditarik ke Mabes Polri soal dugaan ijazah palsu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Geram Disebut Farhat Abbas Barang Tadahan Razman Arif Nasution Minta Rivalnya Datang ke Polda Sumut
Hadi mengatakan, kasus yang menjerat Razman Arif Nasution ini diambil alih karena ada laporan serupa atau objek yang sama di Bareskrim.
Meski demikian, ia belum mengetahui berapa jumlah laporan terkait Razman di Bareskrim.
"Karena laporannya tidak hanya satu, objeknya sama makanya ditarik ke sana,"ucapnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Sumut.
Baca juga: RAZMAN Arif Nasution Klaim Hotman Paris Hutapea Kena Mental, Beber Kronologinya
Adapun laporan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution disampaikan Syamsul Chaniago, warga Kota Medan.
Laporan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution itu sebagaimana yang tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT / POLDA SUMUT tanggal 21 Juli 2022.
Syamsul Chaniago melaporkan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution karena merasa dirugikan pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Bahkan Razman Arif Nasution bukanlah lulusan Universitas Ibnu Chaldun.
Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution, Istri Mantan Gubernur Sumut Penuhi Panggilan Jadi Saksi
Sebab, pihak Universitas Ibnu Chaldun pun merasa Razman Arif Nasution bukan lulusan mereka.
"Kenapa Syamsul Chaniago yang melaporkan, karena dia merasa dia bukan pengacara, dugaan ijazah palsu pengacaranya. Sebagai kliennya dia merasa dirugikan karena ijazah S1 nya diduga palsu," kata kuasa hukum pelapor, Tuseno, Jumat (22/7/2022).(cr25/tribun-medan.com)