Program Pemutihan

2 Pekan Program Pemutihan, Samsat Kabanjahe Catat Sebut Alami Peningkatan 50 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 6 September lalu, memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat.

Penulis: Muhammad Nasrul |

"Ya kita tetap lakukan sosialisasi, karena sayang kalau program ini tidak dimanfaatkan. Apalagi nanti memang mau diberlakukan pajak kendaraan yang mati dua tahun itu, jadi bodong atau tidak terdata lagi," Katanya.

Lebih lanjut, dirinya kembali mengajak semua masyarakat terlebih yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Diketahui pada pemutihan kali ini, keringanan yang diberikan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved