Program Pemutihan

2 Pekan Program Pemutihan, Samsat Kabanjahe Catat Sebut Alami Peningkatan 50 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 6 September lalu, memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat.

Penulis: Muhammad Nasrul |

2 Pekan Program Pemutihan, Samsat Kabanjahe Catat Sebut Alami Peningkatan 50 Persen

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 6 September lalu, memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat.

Keringanan pembayaran pajak melalui program pemutihan ini, diberlakukan hingga tanggal 30 November mendatang.

Selama dua pekan program pemutihan, Samsat Kabanjahe mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Berdasarkan keterangan Kanit Regident Satlantas Polres Tanah Karo Iptu Taruli br Silalahi, hingga saat ini peningkatan pembayar pajak sebanyak 50 persen.

"Kita lihat selama dua pekan ini, masyarakat cukup antusias memanfaatkan program pemutihan. Untuk peningkatan, kita catat sebanyak 50 persen," Ujar Taruli, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Taruli, biasanya sebelum adanya program pemutihan ini pihaknya bisa menerima berkas dari wajib pajak sebanyak 100 berkas per hari.

Namun, setelah adanya program pemutihan berkas meningkat hingga 150 berkas per harinya.

Amatan www.tribun-medan.com, hari ini tak banyak masyarakat yang terlihat mengantre baik untuk mengantarkan berkas maupun mengambil berkas.

Dijelaskan Taruli, memang sejak awal program pemutihan kemarin sampai saat ini belum ada antrean masyarakat yang membludak.

"Masyarakat tidak langsung membludak memang datangnya, karena mungkin waktunya kan panjang. Jadi masyarakat bisa lebih leluasa," Ucapnya.

Selain karena waktunya panjang, Taruli menduga masih banyak masyarakat yang belum menyerahkan berkasnya ke Samsat Kabanjahe dikarenakan masih proses pengambilan berkas di daerah asalnya.

Pengambilan berkas ini, ditujukan untuk keperluan mutasi dan Bea Balik Nama (BBN) ke Kabupaten Karo.

Agar masyarakat bisa mengetahui program ini secara menyeluruh, Taruli menjelaskan selama pelaksanaan pemutihan pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Tak hanya disampaikan ke pemerintahannya saja, namun mereka juga terjun langsung ke masyarakat hingga ke daerah yang jauh dari Kecamatan Kabanjahe yang merupakan ibukota Kabupaten Karo.

"Ya kita tetap lakukan sosialisasi, karena sayang kalau program ini tidak dimanfaatkan. Apalagi nanti memang mau diberlakukan pajak kendaraan yang mati dua tahun itu, jadi bodong atau tidak terdata lagi," Katanya.

Lebih lanjut, dirinya kembali mengajak semua masyarakat terlebih yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Diketahui pada pemutihan kali ini, keringanan yang diberikan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved