Kasus Penganiayaan

Sumartono Beberkan Alasan Nekat Bacok Wajah Mantan Istri, Sudah Direncanakan Sejak Jauh Hari

Sumartono mengaku tega membacok wajah istrinya, Dewi Dahliana (50) lantaran tak senang digugat cerai.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Sumartono (pakai baju tahanan) pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri,mengungkapkan alasannya melakukan penganiayaan dihadapan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji dan awak media, Selasa (20/9/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Sumartono (52), pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri mengaku sakit hati.

Saat dihadirkan dalam pemaparan kasus Polresta Deliserdang, Selasa (20/9/2022), Sumartono mengaku tega membacok wajah istrinya, Dewi Dahliana (50) lantaran tak senang digugat cerai.

"Karena sudah sakit hati. Waktu dia masih istri saya, dia sering berhubungan dengan laki-laki lain," ucap Sumartono dihadapan awak media. 

Baca juga: KRONOLOGI Pembacokan Wajah Mantan Istri Hingga Terbelah di Tanjungmorawa, Polisi Kini Buru Pelaku

Secara spesifik, penjaga salah satu sekolah swasta di Tanjung Morawa itu tidak mau menyebutkan hubungan seperti apa yang ia maksud.

Ia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya menyesali perbuatannya atau tidak. 

Kondisi Dewi Dahliana, korban pembacokan mantan suami yang kritis akibat wajahnya terbelah ditebas parang
Kondisi Dewi Dahliana, korban pembacokan mantan suami yang kritis akibat wajahnya terbelah ditebas parang (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR)

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyebut penyidik saat ini masih terus mendalami setiap keterangan pelaku.

Pelaku ditangkap pada Selasa pagi di salah satu perkebunan perusahaan.

Pasalnya setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada Senin (19/9/2022) pagi, Sumartono pun langsung kabur.

"Dia (pelaku) nggak siap untuk diceraikan. Ini masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas sakit hati dicerai atau cemburu, "kata Irsan. 

Disebutkan kalau korban sudah sejak jauh hari menyiapkan rencana untuk menganiaya korban.

Hal ini karena parang atau golok yang dipakai untuk melukai korban diasah setiap hari.

Sehingga pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340 jo 55 dan Pasal 355 ayat 1 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. 

"Pelaku ini sengaja mencari korban saat itu. Mereka cerai resmi karena satu bulan kemarin surat cerainya sudah keluar, "kata Irsan. 

Untuk diketahui, pelaku dan korban tercatat sebagai warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah satu tahun lalu keduanya berpisah. 

Baca juga: BREAKINGNEWS Mengerikan, Mantan Suami Bacok Berkali-kali Wajah Mantan Istri Hingga Terbelah

Selama ini pelaku tinggal di perumahan salah satu sekolah swasta yang ada di Desa Dagang Kerawan, sementara korban mulai setahun lalu lebih memilih pindah ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Perkawinan Sumartono dan Dewi Dahliana memiliki empat anak

Sebelumnya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku sempat viral di media sosial. 

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved