Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
TAMAT Karier Ferdy Sambo di Polri, Tak Ada Lagi Pemasukan Resmi 36 Juta per Bulan
Tamat sudah karier Ferdy Sambo di kepolisian setelah bandingnya ditolak. Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat
TRIBUN-MEDAN.com - Tamat karier Ferdy Sambo di kepolisian setelah bandingnya ditolak.
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pasca putusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.

"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata dia.
Baca juga: Sempat Sakit-sakitan, Kamaruddin Kembali Semangat Kawal Kasus Brigadir J : Tak Ada Menyerah!
Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab.
Â
Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.
Baca juga: Potret Artis Lawas Paramitha Rusady Dulu juga Dikenal Ratu Sinetron Kini Hidupnya Berubah Drastis
Baca juga: Keistimewaan Surat Pendek An Nasr, Mendatangkan Pertolongan, Setara Separuh Al Quran
Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).
Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.
Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Baca juga: GAYA Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet, Terungkap Dugaan Fasilitas RBT Bos Judi Konsorsium 303
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.
Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.
Gaji Ferdy Sambo
Harta Ferdy Sambo
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
Kekayaan Ferdy Sambo
Ferdy sambo dipecat
Irjen Ferdy Sambo dicopot
Dibongkar Bharada E Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Bukan PC : Dia Jujur |
![]() |
---|
Terungkap Pindahnya Uang 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ricky Rizal : Perintah Bu Putri Sambo |
![]() |
---|
Trisha Anak Ferdy Sambo Ketakutan, Tiba-tiba Curhat Sosok Ayah Terlibat Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan PC Dihujat, Trisha Anak Sambo Dapat Perlakukan Begini dari Sahabatnya |
![]() |
---|
VIDEO Sambo Peluk Susi Viral di TikTok, Kepala Dielus Suami Putri Candrawathi, Warganet : Jijik |
![]() |
---|