Brigadir J Ditembak Mati
Istri Hotman Paris Ngamuk Tahu Suaminya Terima Tawaran Jadi Pengacara Putri: Emang Kurang Uang?
Hotman Paris mengaku dimarahi istri karena menerima tawaran menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris memberikan pengakuan sempat menerima tawaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai kuasa hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, Hotman Paris mengaku sudah sepakat untuk harga. Pria yang dikenal dengan pengacara 30 miliar ini secara mengejutkan muncul di pusaran kasus Ferdy Sambo.
Pada tayangan di Podcast Deddy Corbuzier, Hotman Paris mengaku mau menjadi pengacara Ferdy Sambo, tetapi terhalang oleh istri dan anak.
Istri Hotman Paris, Agustianne Marbun langsung murka ketika mendengar kabar suaminya berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.
Hotman Paris pun pasrah tidak melawan perkataan istrinya. Menurutnya, kasus Ferdy Sambo merupakan kasus sangat besar yang dapat mendongkrak popularitas.
Ia pun mengaku sudah menjelaskan kepada sang istri bahwa pengacara bukan sekadar membela korban, tetapi juga bisa membela pelaku untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kasus Sambo (Ferdy Sambo), saat itu, tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya," kata Hotman Paris, di acara Podcast Close The Door, Deddy Corbuzier, Selasa (20/9/2022).
Bahkan, kata Hotman, tim kuasa hukum mengungkapkan permintaan itu atas keinginan Putri Candrawathi.
"Katanya Ibu PC (Putri Candrawathi) juga maunya Hotman Paris. Jujur saya sudah sempat bilang iya, dan harganya pun sudah disepakati," kata Hotman Paris.
Baca juga: HOTMAN Paris Tersenyum hingga Sindir Pedas Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait, Ada Apa ?
Baca juga: Sahabat Beber Fakta Baru, Sebut Wendy Walters Pergoki Reza Arap Dengan Wanita Lain di Kamar
Adapun Deddy Corbuzier sempat agak kaget mendengar jawaban Hotman Paris itu.
"Oh jadi Bang Hotman sudah sempat bilang iya?" tanya Deddy Corbuzier.
Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Hotman Paris.
"Tapi sebelum saya bilang iya, saya tiga hari enggak bisa tidur," kata Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris pun sempat berdiskui dengan sang istri terkait adanya penawaran dari pihak Ferdy Sambo untuk menjadikannya sebagai kuasa hukum.
"Begitu saya bilang sama istri, ya saya cerita, istri saya bilang enggak boleh! Beneran, istri saya langsung ngamuk," kata Hotman Paris.
Tak hanya itu, dia pun mendapat penolakan dari sang anak karena bercerita bahwa dia ditawari untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Emang bapak kurang uang? istri marah, anak marah, sedangkan netizen banyak meminta saya menjadi kuasa hukum Bharada E (Richard Eliezer) dan almarhum Brigadir J," kata dia.
Menurut Hotman Paris, di satu pihak profesi pengacara, ada bukan hanya untuk membela orang-orang bersih.
Namun, kata Hotman Paris, pengacara itu ada untuk membela orang mendapat putusan sesuai perbuatannya.
"Kalau Sambo, dia kan sudah mengakui perbuatannya (memerintahkan penembakan). Berarti (Ferdy Sambo) sudah kena 338 pembunuhan biasa," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, saat itu dia sempat mengiyakan tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan karena nilai uang yang ditawarkan dan disepakati.
Namun, kata Hotman Paris, dia sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya.
"Saya sudah dapat data dari tim kuasa hukumnya, bahwa ada arahnya seolah-olah ini bukan (pembunuhan) berencana, spontan, karena bergitu si Ibu PC (Putri Candrawathi) pulang dari Magelang, dia cerita apa yang dialami di Magelang, ini menurut hasil keterangan dari para ajudan, ini di BAP lho, bukan hoaks, menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo itu menangis," kata Hotman Paris.
Kalau seorang Jenderal menangis, kata Hotman Paris, ada kejadian yang menyakiti hatinya.
"Ferdy Sambo menangis, lalu emosi, habis itu enggak nyampe beberapa menit, dipanggil almarhum (Brigadir J ) ke rumah dinas, dan terjadilah penembakan," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, keterangan bahwa Ferdy Sambo tersulut emosi, akan digunakan untuk tim kuasa hukum sebagai pembelaan bahwa penembakan Brigadir J itu bukan sebagai pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, bagi seorang yang berprofesi sebagai pengacara, membela kasus seperti kasus Ferdy Sambo itu merupakan dreamcase.
"Dreamcase karena mendapatkan perhatian nasional. Akan setiap hari nama kamu di media," kata Hotman Paris.

Ferdy Sambo Dipecat
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah permohonan banding ditolak di sidang komisi banding Polri.
Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca juga: WARNING UNTUK KASUS SAMBO! KPK Umumkan 10 Orang Tersangka Penyuapan Hakim Agung Sudrajad