Pemecatan Ferdy Sambo
KAPOLRI DIDESAK Segera Keluarkan Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Pengamat : Masyarakat Menanti
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security dan Strategic Studies, Bambang Rukminto menjelaskan saat ini masyarakat menanti respon Kapolri!
TRIBUN-MEDAN.Com, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security dan Strategic Studies, Bambang Rukminto menjelaskan saat ini masyarakat menanti respon Kapolri setelah sidang banding Ferdy Sambo ditolak.
Kapolri didesak segera menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Bambang, sebelum Kapolri menandatangani SK PTDH itu maka Sambo masih dinyatakan sebagai anggota Polri.
Dia menambahkan, jika Kapolri tak kunjung meneken SK pemecatan Sambo maka kemungkinan bisa menimbulkan asumsi di tengah-tengah masyarakat terkait komitmennya untuk memecat polisi yang bermasalah atau melakukan kejahatan.
Sebelumnya Komisi Baning Polri menolak pemohonan banding Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ferdy Sambo atau kuasa hukkumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/05300001/kapolri-diharap-segera-teken-sk-pemecatan-ferdy-sambo
Selengkapnya tonton video :