Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Gugat Polri di PTUN, Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Pengamat: Cuma Mengulur Waktu

Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menguggat Polri ke PTUN atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat. 

Kolase Ferdy Sambo dan Kapolri
Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.   

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," imbuhnya.

Selain Ferdy Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH, dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Baca juga: KPK akan Memburu Atung, Diduga Sebagai Perantara Lukas Enembe dengan Kasino Judi

Baca juga: Tito Karnavian Akui Bersahabat Lama dengan Lukas Enembe, Namun Tak Ikut Campur Masalah Hukum

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved