Berita Sumut
PASCA Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Begini Kondisi Terkini, Polisi Sebut Masih Selidiki
Sisa empat bangunan yang terbakar Dusun Sopirok Desa Kota Rantang, kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Diduga menjadi gudang penimbunan
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sisa empat bangunan yang terbakar Dusun Sopirok Desa Kota Rantang, kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Diduga menjadi gudang penimbunan minyak, Kamis (22/9/2022).
Empat bangunan yang terbakar terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 21:40 WIB, dengan cepat api membesar dan melahap gudang dan merembet ke 3 bangunan yang berasa persis di samping gudang tersebut.
Untuk dapat menjinakan api, 3 unit truk damkar Deliserdang, 2 unit dari Pemko Medan dan 2 unit dari Kabupaten Langkat turun ke lokasi kejadian, api pun dapat di padamkan setelah dua jam personil damkar melakukan penjinakan api.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Sopirok Desa Kota Rantang, Akhirwan Simatupang mengatakan,Ia mengetahui kebakaran terjadi setelah beberapa warga berteriak dan menjerit histeris.
"Taunya setelah warga ribut berteriak api, api, api," Ucap Akhirwan, Kamis (22/9/2022).
Pada saat kebakaran tersebut, dia menyebutkan tidak ada korban jiwa mau pun luka, namun salah satu rumah warga yang digunakan menjadi bengkel pun turut terbakar.
Akhirwan pun mengatakan, selama ini tidak mengetahui gudang tersebut telah digunakan untuk penyimpanan minyak, namun dia menduga gudang tersebut baru beroperasi 10 hari setelah pemilik ruko memagari ruko tersebut.
"Korban tidak ada tapi selain ruko 3 pintu ini, salah satu rumah warga yang juga digunakan sebagai bengkel ikut terbakar. Terkait gudang ini saya tidak tau siapa penyewanya namun pemilik ruko baru memasang pagar 10 hari lalu, kemungkinan gudang ini dioperasikan sekitar 10 hari lalu," Ucapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, IPTU Hendrik Simanjuntak mengatakan, untuk gudang yang terbakar saat ini belum dapat dipastikan apakah gudang tersebut ilegal atau tidak. Karena saat ini personil kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.
Namun dari informasi yang didapatkan, gudang minyak yang terbakar baru beroperasi selama satu minggu
"Kalau untuk gudang tersebut ilegal atau enggak belum bisa dapat dipastikan, karena masih penyelidikan. Dan untuk gudang minyak diduga baru beroperasi satu minggu," Ucap IPTU Hendrik Simanjuntak, Rabu (21/9/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian sedang memanggil pemilik ruko untuk diminta keterangan terkait siapa pemilik gudang tersebut.
Dan untuk dugaan kemunculan api,saat ini personil kepolisian masih melakukan penyelidikan, terkait penyebab kebakaran tersebut.
"Pemeriksaan saat ini kita sedang memanggil pemilik ruko, untuk mendalami siapa pemilik gudang tersebut, dan dugaan kemunculan api masih diselidiki kepastiannya berasal dari mana," Pungkas IPTU Hendrik.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, bangunan terlihat mengalami keretakan pada tembok bangunan.
Sehingga polisi pun memasang garis pembatas agar warga tidak mendakti lokasi yang dapat mengancam nyawa, karena bangunan yang sewaktu-waktu bisa roboh.
Beberapa drum minyak pun tampak masih tersusun didalam kerangka besi
(Cr29/tribun-medan.com)