OTT KPK
KPK Buru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Diminta Serahkan Diri,Rincian Uang Suap Diterima 10 Tersangka
KPK memburu Sudrajad Dimyati 3 orang lainnya. Saat ini, KPK sudah menahan 6 orang tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Bukan hanya Sudrajad Dimyati seorang, total 10 orang terlibat dalam kasus suap ini.
KPK memburu Sudrajad Dimyati 3 orang lainnya. Saat ini, KPK sudah menahan 6 orang tersangka.
KPK menyatakan Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
Penerimaan suap melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
Firli mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.