Sosok

SOSOK Abdillah, Tokoh Melayu Dibalik Berdirinya Kesawan Square dan Tongkrongan Merdeka Walk

Kebijakannya itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO / Tribun Medan
Abdillah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA merupakan wali kota Medan dari tahun 2000 hingga 2008.

Abdillah seharusnya bertugas selama dua periode, periode pertama pada tahun 2000 hingga 2005 dan periode kedua 2005 hingga 2010.

Namun, pada Mei 2008, Abdillah diberhentikan setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan kasus korupsi.

Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Namun, pada periode kedua, Maulana Pohan maju sebagai tandingannya.

Pada periode kedua, Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya.

Selama menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah sukses dalam pembangunan berbagai proyek, diantaranya penataan dan pembangunan kota.

Salah satu proyeknya yakni papan iklan dan proyek lampu hias kota pernah menjadi kontroversi.

Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil.

Tak hanya itu, mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat nongkrong, Merdeka Walk juga merupakan salah satu kebijakan Abdillah.

Namun, saat itu, kebijakannya itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.

Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita senilai Rp12 miliar. Saat itu Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved