Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Belum Tuntas, Masih Anggota Polri?Mabes Ungkap yang Sebenarnya
Tapi, ternyata masih ada proses yang harus diselesaikan Mabes Polri yakni berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com -
Apakah Ferdy Sambo benar-benar sudah bukan anggota Polri lagi?
Memang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang bandingnya pun ditolak.
Tapi, ternyata masih ada proses yang harus diselesaikan Mabes Polri yakni berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Baca juga: Terungkap Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo, Mantan Kapolri Terlibat Melindungi? Mabes Polri Merespons
Berkas tersebut hingga kini masih diproses oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Oknum Polisi Terima Saweran dari Judi Online, AKP M Fajar Akhirnya Dicopot dari Jabatan
"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.