Berita Polri

Minta Perlindungan Tapi Ogah Beri Keterangan, Edwin Bongkar Kelakuan Putri Chandrawathi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kembali buka suara terkait kasus kematian Brigadir J

TRIBUN-MEDAN.COM- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kembali buka suara terkait kasus kematian Brigadir J

Dilansir Kompas.com, Edwin menyebut permohonan perlindungan yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai permohonan paling unik sepanjang LPSK menangani permohonan kasus kekerasan seksual.

Bukan tanpa alasan, Edwin mengatakan, sepanjang LPSK berdiri belum ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.

Hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.

Padahal, kata Edwin, LPSK sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.

Diketahui Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi menolak.

 Pihak Putri meminta agar LPSK segera melindungi Putri tanpa pemeriksaan.

Saat itu, LPSK menolak dan tetap meminta pemeriksaan ulang dari psikolog milik mereka sendiri.

Singkatnya, Putri Candrawathi gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK.

Selengkapnya tonton video :

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved