Berita Medan

PENGACARA Brigadir J Buka-bukaan, Sebut Ada 3 Kubu Penanganan Kasus Sampai Tumbalkan Bawahan

Ia mengatakan ada sandera menyandera sesama pejabat di dalamnya jika berani mengusut kasus ini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancarai, Sabtu (24/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengacara mendiang Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka-bukaan soal lambannya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan ada sandera menyandera sesama pejabat di dalamnya jika berani mengusut kasus ini.

"Kenapa proses nya lama karena disitu ada tiga kubu, karena sandera menyandera. Karena di Polri itu ada tiga kubu,"kata Kamaruddin.

Baca juga: AYAH Brigadir J Hampir Nyerah soal Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Berjuang

Ia menjelaskan, ada 3 kubu di dalam Mabes Polri yang diantaranya minta kasus di usut tuntas, ditutup-tutupi hingga skenario mengkambinghitamkan tingkat bawahan.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancarai di Medan, Sabtu (24/9/2022).

"Kubu yang ingin buka seterang-terangnya, Kubu yang ingin menutup serapat rapatnya. Kubu yang satu lagi kambing hitamkan tingkat bawah,"ucapnya.

Kamaruddin menerangkan, besok Senin 25 September sekitar 11 penyidik Bareskrim Polri terbang ke Jambi guna meminta tandatangan saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke Jaksa Agung.

Hal itu dilakukan karena berita acara pemeriksaan sempat ditolak karena Jaksa meminta berkas yang asli disertai tanda tangan, bukan fotokopi.

Sehingga sekitar 120 berkas BAP besok akan ditandatangani saksi mulai dari ayah mendiang Brigadir J, ibu, bibi dan adiknya di Jambi.

Mereka akan menandatangani berkas di Polda Jambi didampingi Kamaruddin.

Setelah itu barulah penyidik menyerahkannya ke Jaksa dan menunggu berkas yang akan diteliti sampai dinyatakan lengkap.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Jaksa Agung Tangkap Istri Ferdy Sambo: Semoga Belum Terima Amplop

Pengacara berdarah Batak ini berharap Jaksa Agung tak bertele-tele sehingga dalam waktu 1-2 hari berkas selesai diteliti.

Ia pun berharap Jaksa Agung belum menerima doa alias singkatan dari dorongan amplop dari tersangka karena tersangka diduga sering mengirim amplop ke sejumlah penegak hukum.

"Jadi kita harap Jaksa Agung belum terima "Doa", kan begitu supaya nanti tegas, menangkap, menahan dan menitipkan di rutan Kejaksaan supaya beliau merenung atau merenungkan sikap dan perbuatannya,"ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved