Beda Nasib dengan Putri Candrawathi
Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Napi Rutan Perempuan Wajib Kembali ke Sel seusai Melahirkan!
Seorang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya berinisial AV (37) melahirkan anak kelimanya, Rabu (21/9/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya berinisial AV (37) melahirkan anak kelimanya, Rabu (21/9/2022).
Namun sehari setelah melahirkan, AV harus kembali menjalani sisa masa tahanan bersama bayinya.
Kisah pilu AV ini menjadi perbincangan karena disebut beda nasib dengan Putri Candrawathi.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @rutanperempuansurabaya, terlihat AV menggendong bayinya berjalan menuju rutan.
Raut wajah bahagia AV tak dapat disembunyikan karena bayi laki-lakinya lahir dengan selamat.
Sesekali AV memandang wajah anaknya sambil merapikan topi yang dipakaikan.
Namun, di balik kebahagiaan itu, ada kesedihan yang dialami AV.
Bagaimana tidak, perempuan berusia 37 tahun itu harus merawat bayi yang baru dilahirkannya di dalam sel.
AV yang divonis 1 tahun ini akan menghuni sel isolasi sebelum nantinya kembali berbaur dengan narapidana lain.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati menjelaskan untuk proses perawatan bayi tersebut, pihaknya memberikan fasilitas dengan menempatkannya di kamar kelompok rentan.
"Setelah keluar sel isolasi, kami akan tempatkan AV ke kamar khusus. Supaya warga binaan lain dalam satu kamar bisa ikut membantu merawat bayi," ujar Amiek.
Amiek menambahkan, untuk sementara bayi tersebut dirawat di dalam Rutan oleh orangtuanya, sebab orangtua AV sedang sakit.
Langkah tersebut dilakukan agar sang bayi tetap mendapatkan ASI eksklusif dan tetap dekat dengan sang ibu.
Sebelumnya, AV melahirkan anak kelimanya di Puskesmas Porong pada Rabu (21/9).
Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan bobot 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter.
Setelah melahirkan, AV harus kembali ke rutan untuk menjalani sisa masa tahanan.
AV sendiri merupakan narapidana kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng.
Ia divonis 12 bulan penjara akibat kasus tersebut dan baru bisa bebas pada 17 April 2023. (*)