Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Waktu Terus Terulur, IPW Bocorkan Ferdy Sambo Bakalan Bebas Tahanan Usai 120 Hari

Masa tahanan Ferdy Sambo jadi sorotan. Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Transformasi Ferdy Sambo Jenderal jadi Tersangka Pembunuhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Masa tahanan Ferdy Sambo jadi sorotan.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo menjadi tersangka kini memasuki babak baru.

Ferdy Sambo sendiri kini telah menjadi tahanan dan bakal bebas setelah 120 hari jika belum lengkap berkasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso buka suara jika Ferdy Sambo dilepaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, dilansir instagram rumpi_gosip, Sabtu (24/9/2022).

Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.  
Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.   (Kolase Ferdy Sambo dan Kapolri)

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya,120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.


 
Sugeng menyebutkan jika berkas belum juga lengkap selama 120 hari, maka Ferdy Sambo akan bebas dari penahanannya.

Baca juga: Nassar Bongkar Rencana Pernikahan Keempat Dewi Perssik, Ungkap Lamaran Rian Ibram Tahun Ini

Baca juga: Terbaru, Rosti Simanjuntak Curhat Tentang Brigadir Yosua : Berat Mengungkap Ini, Titipan Tuhan

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas, lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

“Kita berhitung Sambo  ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari hari dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk Sembilan puluh hari,” terangnya.

Baca juga: AKHIRNYA Nathalie Holscher Buka-bukaan Hubungan Asli Sama Frans Faisal, Kini Ngaku Bahagia


Polisi punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.

Sugeng menilai kebebasan dari Ferdy Sambo adalah proses yang normal.

Baca juga: SOSOK Istri Hotman Paris, Terungkap Latar Belakangnya, Ternyata Lebih Kaya Daripada sang Pengacara


 
“Oke proses ini normal bahkan kerja timsus yang para senior itu berhasil bisa ini normal, problem kedua masalah perusakan alat bukti untuk Putranto ketika pengeledehan dirusak, Putranto kena kode etik,” jelasnya.

Baca juga: Terbaru, Rosti Simanjuntak Curhat Tentang Brigadir Yosua : Berat Mengungkap Ini, Titipan Tuhan


EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara terkait kakak asuh di lingkungan kepolisian.

Imej kakak asuh di tubuh Polri menjadi buruk imbas kasus Ferdy Sambo padahal tradisi kakak atau adik asuh merupakan hal lazim di kepolisian.

Ia pun bercerita mengenai tradisi itu selama 35 tahun di kepolisian.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved