Bocah Korban Rudapaksa

Diduga Ada Intimidasi, Kuasa Hukum Bocah 12 Tahun yang Dirudapaksa Terinfeksi HIV Mengadu ke LPSK

Kuasa hukum bocah 12 tahun yang terpapar HIV melapor ke LPSK meminta perlindungan karena merasa ada intimidasi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tim kuasa hukum JA saat menyambangi kantor LPSK, Senin (26/9/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Tidak hanya itu, AL juga menjual anaknya sendiri kepada lelaki hidung belang. 

Kisah pilu JA ini lantas didengar oleh Team Fortune Community.

Kisah pilu JA ini lantas didengar oleh Team Fortune Community.

Team Fortune Community kemudian menyampaikan informasi kondisi JA kepada Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI).

Tak butuh waktu lama, para orang baik ini kemudian menyelamatkan jiwa bocah malang ini.

Ia kemudian dirawat di satu tempat, guna memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, JA terpapar HIV?AIDS akibat diduga dijual ke acek-acek untuk disinyalir menjadi budak nafsu. 

"Dalam penangan ini, Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV juga ikut bersama-sama agar JA dapat ditangani. Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum terhadap JA dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," kata Ketua PERTIDI David Ang, Selasa (13/9/2022).

Karena JA diduga mengalami berbagai tindak kekerasan seksual, PERTIDI kemudian menunjuk kantor hukum CN Iustitia sebagai kuasa hukum korban.(cr11/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved