Brigadir J Ditembak Mati

Satu Lagi Anggota 'Geng Sambo' Anak dari Anggota DPR RI Dihukum, Divonis Demosi Selama 3 Tahun

Mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, disanksi demosi 3 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Anggota Geng Sambo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satu Lagi Anggota Geng Sambo Anak dari Anggota DPR RI Dihukum Etik Polri.

Mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, disanksi demosi 3 tahun.

Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arsyad dijatuhi hukuman demosi setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Senin (26/7/2022).

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Sidang KKEP juga menyatakan Arsyad melakukan perbuatan tercela.

Dia terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi demosi, Arsyad juga wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.

Atas keputusan ini, Arsyad menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Lantas, apa peran Ipda Arsyad sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J?

Datang pertama ke TKP Peran Ipda Arsyad di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini.

Polisi menyebut, Arsyad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.

Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya.

Keempatnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Anak anggota DPR RI

Rupanya, Ipda Arsyad berasal dari keluarga politisi.

Ayahnya merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

"Betul, Asryad anak saya," kata Heri Gunawan dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Heri yang kini duduk sebagai anggota Komisi XI DPR itu menyebut, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan terhadap putranya dalam kasus ini.

"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," ujarnya.

Adapun Ipda Arsyad sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, perwira pertama Polri itu dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, Arsyad dan 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.  Dilansir dari Tribunnews.com, Arsyad merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved