Berita Medan

Simpan Sabu Seberat 1,59 Gram, Pengedar Narkoba Ini Dituntut Jaksa Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa Zulfadly alias Ijol dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Zulfadly Alias Ijol (30) dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu di persidangan yang berlangsung di PN Medan, Selasa (27/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zulfadly alias Ijol (30) warga Jalan Teratai No 121, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang menjadi terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9/2022).

Terdakwa Zulfadly alias Ijol dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 7 tahun penjara

Selain menuntut hukuman kurungan penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa Zulfadly alias Ijol dikenakan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: SIDANG Lanjutan Oknum Polisi yang Kirim Paket Sabu ke PN Rangkasbitung, Jaksa Hadirkan Saksi Ini

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Nalom TP Hutajulu, Selasa.

Menurut JPU, hal yang memberatkan dalam perkara ini, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tetang pemberantasan narkotika

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui kesalahannya," sebut JPU.

Usai membacakan tuntuntanya, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim pun memohon agar hukumannya diringankan.

"Saya mohon agar pak Hakim meringankan hukuman saya yang seringan-ringannya," pinta terdakwa.

"Baik kalau itu permintaan kamu, nanti kami pertimbangkan ya, yang penting setelah hukuman kamu selesai jangan ulangi lagi," jawab Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda putusan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Baca juga: Edarkan Sabu 12,96 Gram, Ibu Rumah Tangga Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Zulfadly Alias Ijol ditangkap Polisi pada Selasa 24 Mei 2022 sekira Jam 03.00 Wib di Jalan Teratai No 121 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kodya Medan

Disebutkan JPU, terdakwa ditangkap oleh saksi Roky M Tanjung, saksi Boris Bonaparte dan saksi Ahmad Khairi dari Polsek Medan Baru yang awalnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Zulfadly Als Ijol pengedar narkotika jenis sabu.

JPU mengatakan, saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat terdakwa tinggal polisi menemukan barang bukti dari dalam lemari pakaian terdakwa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya terdakwa diboyong ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved