Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Teka-Teki Putri Candrawathi Tak Ditahan Terungkap, Mereka Saling Sandera, PC jadi Alat Tawar
Seperti diketahui bersama, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks
TRIBUN-MEDAN.com - Teka-Tek tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan, Putri Candrawathi terkuak.
Seperti diketahui bersama, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: PANTAS Lambat, Ferdy Sambo Pengaruhi Pejabat Antar Lembaga, Kamaruddin Singgung Jaksa Agung
Baca juga: AKHIRNYA Kelengkapan Berkas Kasus Ferdy Sambo Segera Diumumkan, Kejaksaan Agung Siapkan Hal Ini
Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memilki anak kecil.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati.
Baca juga: INI Daftar Rombongan Polri Naik Jet Bareng Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J, Bukan Melayat
Baca juga: Nasib Artis Dulu Tenar Rajin Kerja Malah Dicerai, Kini Mujur Dapat Suami Baru Kaya Raya
Istri Ferdy Sambo itu saat ini masih dapat menghirup udara segara meski sudah berstatus tersangka.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum tak memberikan perlakukan istimewa kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin pun berharap agar Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi.
Sebab, ia menilai Jaksa Agung belum menerima 'Doa' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," kata Kamaruddin dalam keterangannya Minggu (25/9/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Adapun doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.
Lebih lanjut, dia menduga tak kunjung ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo ini karena ada sandera-menyandera di baliknya.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujarnya.
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Kuat-Maruf.jpg)