Berita Sumut
DPRD Siantar Minta Pejabat Plt Dishub Dicopot: Diganti yang Lebih Disiplin dan Bertanggungjawab
Komisi III DPRD Pematangsiantar meminta jabatan Kartini Asmaralda Batubara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dievaluasi.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi III DPRD Pematangsiantar meminta jabatan Kartini Asmaralda Batubara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar dievaluasi oleh Wali Kota Susanti Dewayani.
DPRD Siantar menilai Kartini Asmaralda Batubara tak mampu menjalankan tugas di posisi organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia tempati saat ini.
Permintaan penggantian Kartini Asmaralda Batubara tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny T Siahaan, Rabu (28/9/2022) sore.
Baca juga: Kepala Dishub Siantar Curhat ke DPRD, Diancam Orang Kementerian dan Pemberitaan Wartawan
Denny menyebut, usulan mengganti Plt Kadishub tersebut berdasarkan evaluasi bersama rekan-rekan anggota DPRD lainnya.
“Sudah selayaknya Plt Kadis Perhubungan diganti dengan orang yang lebih disiplin dan bertanggung jawab pada tugas pokok,” kata Denny.
Disampaikan Denny, terkait penertiban lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar agar lebih fokus dalam peningkatan kinerja personel terutama kesiapsiagaan petugas yang ditempatkan di lokasi-lokasi rawan macet, serta dapat memberikan sanksi kepada aparat yang meninggalkan pos penjagaan di titik rawan kemacetan.
“Kinerja personil Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar dinilai buruk bahkan mengecewakan,” kata Denny.
Terkait perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah, sebaliknya untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) malah sangat tinggi.
Dengan demikian penganggaran program kegiatan yang cenderung berpotensi pemborosan anggaran agar ditunda, dan lebih fokus kepada peningkatan kualitas kinerja personil di lapangan.
Dengan mempertimbangkan kinerja yang selalu rendah tanpa peningkatan maka diminta kepada Wali Kota Pematang Siantar untuk mengevaluasi posisi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Sopir Angkot Sudah Naikkan Tarif Penumpang, Dishub Siantar Bakal Gelar Rapat Bersama Stakeholder
Usulan mengganti Kartini Batubara sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan ini disampaikan dalam rapat gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, hasil rapat komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan Perangkat Daerah Mitra Kerja dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang P-APBD TA 2022.
Sementara itu, terkait usulan pencopotan dirinya, Kartini Batubara yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Rabu (8/9/2022) hanya membaca pesan yang ditanyakan.
“Terima kasih,” ujar Kartini tanpa menjawab pesan yang dilayangkan.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Kepala-Dinas-Perhubungan-Pematangsiantar-Kartini-A-Batubara.jpg)