Cek Bansos

Segera Dicarikan Pemerintah, Begini Cara Mengecek BSU Tahap 4

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU akan dilakukan sampai semua pekerja yang memenuhi syarat menerimanya.

HO / TRIBUN MEDAN
Segera Dicarikan Pemerintah, Begini Cara Mengecek BSU Tahap 4 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tidak hanya berhenti sampai tahap ketiga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU akan dilakukan sampai semua pekerja yang memenuhi syarat menerimanya.

"(BSU disalurkan) sampai data semua habis," kata Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti pencairan BSU tahap selanjutnya atau BSU Tahap Keempat.

Pasalnya, Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (BSU tahap 4), kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Minggu semoga kita mendapatkan data lagi," jelas dia.

Penyaluran BSU 2022

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Cara cek penerima BSU 2022

 

Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
  • Lengkapi pendaftaran akun
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Login atau masuk kembali
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
  • Login dan lengkapi kembali data diri
  • Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
  • Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved