Breaking News

Pembunuhan Wartawan

Bayar Tentara Bunuh Wartawan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis 20 Tahun

Mantan calon Wali Kota Siantar, Sudjito alias Gito divonis 20 tahun setelah terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sudjito (kiri), mantan calon Wali Kota Siantar bersama anak buahnya Yudi divonis 20 tahun penjara karena otaki pembunuhan wartawan online 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sudjito alias Gito (57), mantan Calon Wali Kota Siantar yang menjadi dalang pembunuhan wartawan media online bernama Mara Salem Harahap alias Marsal divonis hakim Mahkamah Agung (MA) RI 20 tahun penjara.

Vonis terhadap mantan Calon Wali Kota Siantar itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 25 April 2022 lalu.

Diketahui, MA dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 335/ Pid.B/2022/PT.Mdn dan putusan Nomor 336/Pid.N/200/PT Mdn, menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito dan jaksa. 

Baca juga: INILAH Sosok Sujito, Otak Penembakan Mara Salem Harahap, Bos KTV dan Mantan Calon Wali Kota

Tidak hanya Sudjito saja yang dihukum 20 tahun penjara, anak buahnya bernama Yudi Fernando Pangaribuan (31) juga divonis serupa. 

"Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani," kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, Rabu (28/9/2022). 

Yoyok mengatakan, bahwa putusan terhadap Sudjito alias Gito yang merupakan warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kota Siantar dan Yudi Fernando Pangaribuan warga Siantar Utara itu diterima Kejari Simalungun pada Senin (26/9/2022).

Baca juga: Bunuh Wartawan Libatkan Oknum TNI, Mantan Calon Wali Kota Siantar Sujito Dituntut Seumur Hidup

Hukuman penjara 20 tahun tersebut lebih ringan dari putusan hakim PN Simalungun. 

Sebelumnya, kedua pelaku dituntut jaksa dan dihukum seumur hidup oleh hakim PN Simalungun.

Keduanya terbukti bayar tentara bunuh wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal. 

Dalam persidangan, keduanya divonis 20 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca juga: DIBONGKAR KAPOLDA Mantan Calon Wali Kota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Wartawan

Tak puas dengan vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Belakangan, MA menguatkan putusan PT Medan terhadap mantan Calon Wali Kota Siantar itu. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudjito alas Gito pemilik KTV Ferrari menjadi otak penembakan Marsal telah memerintahkan Yudi dan oknum TNI untuk memberikan pelajaran kepada Marsal dengan cara dibedil.

Baca juga: Sujito, Mantan Calon Wali Kota Siantar yang Danai Tentara Bunuh Wartawan Terancam 20 Tahun Penjara

Karena menurut pelaku, korban Marsal sering memberitakan kabar negatif tentang tempat hiburan miliknya, sehingga usahanya tutup dan bisnisnya terganggu.

Kemudian Gito berupaya untuk bernegosiasi dengan korban Marsal yang diduga meminta sejumlah uang agar tidak lagi memberitakan.

Hingga akhirnya Marsal tewas dengan luka tembakan di bagian paha kiri atas.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Baca juga: Oknum TNI Jadi Eksekutor Penembakan Wartawan Mara Salem Harahap, Disewa Pemilik Hiburan Malam

Sudjito dipersalahkan  melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra jelaskan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi terdakwa Gito dan Yudi pelaku pembunuhan wartawan di Siantar.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved