Breaking News

Pembunuhan Wartawan

DIBONGKAR KAPOLDA Mantan Calon Wali Kota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Wartawan

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membongkar dalang pembunuh Mara Salem harahap alias Marsal

Editor: Array A Argus
HO
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021).(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR-Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya memamerkan tersangka pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang ditembak mati.

Diketahui, orak pembunuh Marsal adalah Sujito, pemilik diskotek Ferari.

Sujito diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar tahun 2015 silam.

Kemudian, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial A. 

"H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," kata Panca, Kamis (24/6/2021) sore.

Dia mengatakan, untuk senjata api yang digunakan oknum TNI itu merupakan buatan pabrikan Amerika.

Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan, Tersangka Sakit Hati Cafe Miliknya Sering Diberitakan jadi Sarang Narkoba

Baca juga: Kapolda Sumut Naik Helikopter ke Kompi-2 Brimob Siantar, Diduga Terkait Kasus Marsal Harahap

Senjata itu, kata Panca, diduga berasal dari perdagangan ilegal. 

"Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,"

"Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," kata Panca.

Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

Baca juga: NGERI, Oknum Wartawan Online Siantar Ditembak Mati OTK Hingga Bercucuran Darah

"Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.

Dia pun turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf," katanya.

Siapa Sujito ?

Pemilik Ferrari Hotel N KTV, S, ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved