Berita Sumut
Dijebak Polisi, Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik Usai Serahkan Satu Paket Sabu ke Petugas
Seorang pengedar narkoba berinisial RH, ditangkap polisi saat under cover buy pada Jumat (23/9/2022).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Seorang pengedar narkoba, inisial RH (42) warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
RH diamankan karena gelap mata nekat menjual narkotika jenis sabu kepada salah seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Baca juga: Simpan Sabu Seberat 1,59 Gram, Pengedar Narkoba Ini Dituntut Jaksa Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, tersangka diamankan pada Jumat (23/9/2022) lalu.
"Informasi dari masyarakat, tersangka kami jebak dengan cara menyamar menjadi pembeli narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Ahmad Yusuf, Kamis (29/9/2022)
Tersangka gelap mata dalam bisnis narkotika jenis sabu tersebut, sehingga nekat memberikan satu buah plastik klip sabu kepada petugas.
Katanya, dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan tiga buah pipet runcing yang diduga sebagai sekop untuk memisahkan barang bukti sabu.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Nunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Polisi Sita 18 Paket Sabu Siap Edar
"Uang tunai Rp 395 ribu, sabu dengan berat 1,43 gram, pil ekstasi 0,34 gram," katanya.
Katanya, saat ini tersangka dan barangbukti telah diamankan oleh petugas dan sedang menunggu proses pelimpahan.
(cr2/tribun-medan.com)