Jual Beli Senjata di Papua
Ketegasan Jenderal Andika Minta Tambahi Pasal Prajurit TNI yang Bohong Terlibat Jual Beli Senjata!
"Iya kalau sudah bohong kemudian diketahui itu pasalnya ditambahkan, jangan gitu-gitu dianggap biasa saja, tambahkan lagi pasalnya," tegasnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Panglima Jenderal Andika Perkasa menyoroti kasus jual beli senjata di Jayapura melibatkan TNI dan ASN yang tersangkanya sangat lama ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Andika saat memimpin rapat tim hukum Tentara Nasional Indonesia yang dihadiri oleh segenap tim hukum serta penyidik TNI.
Awalnya Orjen TNI, Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan terkait kasus jual beli senjata dan amunisi tersebut masih berproses di Pomdam Cendrawasih.
"Berikutnya kasus di Jayapura jual beli senjata dan amunisi yang melibatkan anggota TNI dan ASN. Untuk berkas pertama jual beli senjata rakitan masih proses di Pomdam Cendrawasih," jelasnya.
Andika pun menanggapi terkait lamanya penetapan tersangka kasus tersebut.
"Ini kenapa yang tersangkanya malah lama ini," ungkapnya.
Kemudian hal tersebut ditanggapi Dirbindik Puspom AD, Kolonel TNI Abidin yang mengungkapkan bahwa saksi dalam kasus ini tidak mengakui perbuatannya sehingga menjadi kendala.
"Izin bapak menjelaskan, terkait perkara pertama jual beli senjata. Ini ada pemeriksaan saksi di Denpom serang karena itu saat diperiksa sebagai saksi tidak mengakui bahwa dia menjual. Kemudian dari penyidik pendalaman kembali terkait pemeriksaan kasus ini," tutur Abidin.
Menanggapi hal tersebut, dengan nada tinggi Jenderal Andika meminta agar orang tersebut dikenakan pasal berlapis apabila ketahuan telah berbohong.
"Iya kalau sudah bohong kemudian diketahui itu pasalnya ditambahkan, jangan gitu-gitu dianggap biasa saja, tambahkan lagi pasalnya," tegasnya.
(*/tribunmedan.com)