Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Segera Sidang! Muncul Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terbaru
Akhirnya muncul pengakuan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jelang jadwal sidang
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya muncul pengakuan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Pengakuan tersebut disampaikan karena tak lama lagi mereka akan diadili.
Jaksa sudah memastikan hal tersebut karena berkas kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap.
Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buka suara buka suara.
Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Brigadir J mengakui telah melakukan kesalahan.
Baca juga: Kapolri Berani Bongkar Dugaan Konsorsium 303? Saran Petrus Selestinus, Nama-nama di Kaisar Sambo
Oleh karena itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi siap berbicara jujur saat menjalani proses persidangan.
Hal tersebut diungkapkan melalui pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman Hanis, Rabu (28/9/2022).
Arman menuturkan baik Sambo maupun istrinya menyebut apa yang dilakukan keduanya akan terbuka pada persidangan nanti.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujarnya.
Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Tersangka Ferdy Sambo Cs Disidang
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua HUtabarat alias Brigadir J sudah lengkap.
Ferdy Sambo istrinya, Putri Candrawati dan tiga tersangka lainnya bakal menjalani proses persidangan.
Jaksa Agung pun menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Bahkan, bagi seorang jaksa, kata dia, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Burhanuddin mengatakan, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Burhanuddin menjelaskan, lamanya proses persidangan sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang akan dihadirkan.
Namun, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan, dan berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.
“Harusnya,” sahutnya.
Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.
“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.
Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.
Burhanuddin juga menuturkan, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutan (rentutnya) diputuskan oleh Jaksa Agung.
“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” jelas sang Jaksa Agung.
Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan pada Jaksa Agung.
Berkas Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
JPU Percepat Susun Surat Dakwaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.
Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.
Baca juga: PROFIL Rasamala Aritonang, Mantan Pegawai KPK Jawab Mengapa Ikut Jadi Pengacara Ferdy Sambo
"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)
Baca juga: Kapolri Berani Bongkar Dugaan Konsorsium 303? Saran Petrus Selestinus, Nama-nama di Kaisar Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Segera Diadili, Jaksa Agung Pastikan Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Semakin Semangat
(Tribun-manado/tribunpalu.comtribunnews.com)
Segera Sidang! Muncul Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Belum-Ditahan-Karena-Alasan-Penyidik.jpg)