Polres Tebing Tinggi
Curi HP dan Uang, Kebes Tak Berkutik Diringkus Reskrim Padang Hilir
pria berinisial IM alias Kebes (35) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Polda Sumut meringkusnya di Jalan C
Curi HP dan Uang, Kebes Tak Berkutik Diringkus Reskrim Padang Hilir
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Usai mencuri handphone dan uang, seorang pria berinisial IM alias Kebes (35) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Polda Sumut meringkusnya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan pelaku dipimpin dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Bripka Suriadi dan Brigadir Amir Amzah.
“Pelaku IM alias Kebes merupakan seorang pengangguran warga Jl D.I. Panjaitan Kel Rambung, Kec Tebing Tinggi Kota dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto lewat keterangannya.
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada dua pekan lalu tepatnya pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 07.00 Wib di Jl Darat, Lk. VIII, Kel Rambung, Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Laporan Polisi LP / 25 / IX / 2022 / TT. Hilir Tanggal 29 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap / 14 / IX / 2022 / Reskrim, Tanggal 29 September 2022 yang dilaporkan Mahadi (57) dengan saksi-saksi Nurul Fadilah (23) dan Normalia (58).
Saat itu, Rabu (14/9) pukul 07.00 Wib, pelapor bangun dari tidurnya dan tidak menemukan HP miliknya yang sebelumnya di letak disamping kanan badan pelapor, kemudian Ia mencari namun tidak menemukan Hp tersebut. Pada pukul 09.00 Wib pelapor dihubungi melalui telepon dan diberitahukan bahwa tas berisi uang milik anaknya juga hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit Hp merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan total kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut.
Saat penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y 30i, 1 (satu) buah kotak HP dan 1(satu) buah tas kecil warna biru merk Converse.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Padang Hilir,” tutup Kasi Humas.(Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kebes-pepk.jpg)