Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pelecehan Putri Candrawathi Diduga IPW Demi Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Diduga ada tujuannya untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J.

KOMPAS.com/Rahel
Putri Candrawathi ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Putri keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan. IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi akhirnya ditahan sebelum menjalani sidang di pengadilan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat tak ditahan karena alasan memiliki bayi.

Kini, Putri Candrawathi, sama dengan tersangka lainnya kabarnya segera menjalani sidang.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menduga munculnya lagi kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alasan untuk meringankan hukuman.

Adapun Putri Candrawarti merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman pidana mati.

“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini.

(Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Rambut Istri Ferdy Sambo Usai Tes Kesehatan Dikomentari Netizen

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi. IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi. IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J (Tribunjambi.com)

Menurut dia, ada juga kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.

“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan?

Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining.

Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.

Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.

Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, Sugeng menerangkan, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.

“Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif.

Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” tutur dia.

Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.

Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu. 

“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng.

Adapun, Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Diduga, pelecehan ini yang menjadi penyebab pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Adapun Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.

Dihubungi secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, rekomendasi Komnas HAM akan ditindaklanjuti.

"Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, 1 Agustus 2022.

Pengakuan Putri Candrawathi Bikin Heboh

Pengakuan Putri soal pemerkosaan di Magelang disampaikannya kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam proses pemeriksaan.

Hasil pendalaman Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berencana tinggal di Magelang sejak 2-11 Juli 2022.

Pada tanggal 7 pagi hari, Ferdy Sambo pulang ke Jakarta. Sedangkan, Putri mengaku lebih banyak menghabiskan waktu di kamar karena dalam keadaan kurang sehat.

“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Setelah kejadian perkosaan tersebut, Putri ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh asisten rumah tangga bernama Susi. Kemudian, asisten Putri yang lain, Kuat Ma’ruf membantunya kembali ke kamar.

Saat itu, di rumah tersebut hanya ada Putri, Brigadir J, serta dua asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf dan Susi.

Putri juga kemudian menelepon Brigadir E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal untuk segera pulang.

“Setelah itu barulah di malam hari setelah ada dua ajudannya yang lain, ia menyampaikan informasi ini ke Sambo.

Tapi tidak detil, hanya menyampaikan bahwa ada perilaku tanda kutip ya kurang ajar dari J tapi detailnya nanti diceritakan di Jakarta,” tutur Siti.

Baca juga: Inul Daratista Ngamuk Hilang Respect pada Rizky Billar, Sakit Hati Lesty Kejora Jadi Korban KDRT?

Baca juga: Bunga Zainal Diserbu Netizen Usai Sahabatnya, Devi Kirana Diisukan jadi Selingkuhan Rizky Billar

Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolase Tribun-Medan.com/Kompas TV)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved