Brigadir J Ditembak Mati
PUTRI: Anak-anakku Sayang, Belajar yang Baik Tetap Gapai Cita-citamu dan Selalu Berbuat yang Terbaik
Sambil meneteskan air mata, Putri Candrawathi juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi: Anak-anakku Sayang, Belajar yang Baik Tetap Gapai Cita-citamu dan Selalu Berbuat yang Terbaik.
Putri Candrawathi (49) Istri mantan anggota polri, Ferdy Sambo, menggunakan baju tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.
Putri menyampaikan hal tersebut setelah akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) pukul 17.30 WIB.
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Putri juga mengaku ikhlas dengan penahanan terhadap dirinya.
Sambil meneteskan air mata, Putri juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar Putri.

PUTRI CANDRAWATHI PAKAI BAJU TAHANAN: Di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri. (kompas.com)
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.
Ia menuturkan penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung RI.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Saat itu, alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.