Berita Sumut
Sidang Prapid Anggota DPRD Langkat Kandas, Penasehat Hukum Anggap Majelis Hakim Keliru
Gugatan Praperadilan (Prapid) anggota DPRD Langkat, Zulihartono alias Tono ditolak Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (3/10/2022).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Gugatan Praperadilan (Prapid) anggota DPRD Langkat, Zulihartono alias Tono ditolak Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (3/10/2022).
Anggota DPRD Langkat, Zulihartono mengajukan Praperadilan ke pengadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat, lantaran dituding melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) beberapa waktu lalu
Di ruang Prof Dr Kusumah Admadja PN Stabat, majelis hakim Kurniawan memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Kapolres Langkat Disidang Etik Terkait Anggota DPRD Langkat yang Dikriminalisasi
"Termohon (Polres Langkat) telah melakukan yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono)," ujar Kurniawan.
Hakim praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka.
Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahali, dan pemohon juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum Zulihartono, Muhammad Arrasyid Ridha manyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena dalam hal itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan tim penasehat hukum.
"Kami menilai, hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHP, harus ada dampak hukum akibat penghasutan," ujar Rasyid.
Selama proses persidangan, Rasyid menambahkan, fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan itu, tidak ada pembuktian dari termohon terhadap dampak hukum.
Dalam hal ini terkait tindak pidana penghasutan yang dituduhkan kepada pemohon.
Sebagaimana yang disampaikan ahli pada persidangan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah.
Baca juga: Jebloskan Anggota DPRD Langkat ke Penjara, Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Polda Sumut
Karena, termohon telah mengabaikan hak-hak dari pemohon. Baik hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan, maupun hak imunitasnya sebagai anggota dewan.